Kamis, 27 Agustus 2009

Kasus Penganiayaan Tetangga Diperiksa Penyidik


Kasus penganiayaan yang dilakukan Baiq Miah (35) terhadap tetangganya, Sukati (40) sudah diperiksa Penyidik Polsek Kopang. Kedua ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Batako, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang ini, Minggu telah memenuhi panggilan Kaplosek Kopang. Secara terpisah mereka memberikan keterangan kepada Penyidik I Wayan Yudastrawan. Sedikitnya, belasan pertanyaan yang diajukan Penyidik sudah dijawab pelaku maupun korban.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, mengakibatkan korban menderita luka memar dibagian jidat dan pipi. Ini dibuktikan dengan visum dokter Puskesmas Kopang pada hari Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Penganiayaan yang terjadi pada hari itu juga, mengakibatkan aktivitas korban sehari-hari menjadi terganggu. “Selama dua hari saya masih pusing karena dipukul di bagian belakang kepala saya” kata korban sembari menambahkan, dirinya dianiaya korban di halaman rumahnya sendiri.
Awal kejadian kata korban, bermula dari ketersinggungannya, karena setiap kali lewat di depan rumah pelaku, korban selalu mendengar umpatan yang tidak enak didengar. “Memang dia (pelaku, red.) menyimpan dendam cukup lama pada saya” tambahnya. Namun yang terakhir ini, saat pelaku menyindir dengan kata yang kotor, korban sempat melihat disekitar itu, tak ada siap-siapa. Korban hanya berdua dengan anaknya. Sedangkan pelaku duduk di teras rumahnya sambil mengumpat. “Umpatan itu ditujukan kepada siapa lagi selain saya?” kata korban penuh pertanyaan.”Peristiwa ini pun terjadi sepekan yang lalu” tambahnya.
Dan saat itu juga korban menceritakan kasusnya kepada tetangga sebelah. Tetangga inilah yang menyampaikan, sekalian menasihati agar korban jangan mengeluarkan kata-kata kotor. “Bukannya mau dinasihati, malah dia datang memukul orang” kata tetangga, Atik Bengik yang sempat melerai pelaku dan membawanya pulang. Atik Bengik juga dilibatkan sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Namun tanpa disadari korban, tiba-tiba pelaku mendatangi rumah korban yang baru saja pulang dari tempat acara hajatan. Serta merta pelaku langsung memukul dan mengumpat korban berkali-kali. Akibatnya, korban menderita luka memar dibagian dahi, pipi dan tangan bekas cakaran kuku pelaku. Ditambah trauma, ketakutan anak korban yang baru berumur tiga tahun. “Anak saya juga gemetaran, ketakutan” kata korban.
Karena merasa sakit akibat pukulan pelaku, korban langsung berteriak minta tolong. Akibatnya dua orang tetangga, termasuk Atik Bengik datang melerai penganiayaan itu.
“Pelaku melanggar pasal 352 KUHAP, tentang penganiayaan ringan” kata Wayan Yuda. Agenda selanjutnya, akan didengar keterangan dari saksi. “Tinggal giliran saksi yang akan kita panggil” akunya

2 komentar:

  1. dendam turun temurun tie..masalah ini harus sgera di tindaklanjuti mengingat masalah ini bukan yg pertama kali terjadi itupun dengan plaku yg sama..waspada.

    BalasHapus
  2. Tiangpun tidak yakin hanya sekedar besiak inak2. mungkin arak masalah lain sak lebih penting... lamun uah kedung ojok polisi jak sekalian di usut tuntas.

    BalasHapus