Senin, 05 Oktober 2009

Kades Bebuak Siap Kembalikan Uang Warga

Kepala Desa (Kades) Bebuak, Kecamatan Kopang, Lalu Ibnu Umar menyatakan, siap bertanggung jawab atas penarikan uang pendaftaran sertifikat tanah Proyek Nasional (Prona) untuk jatah tahun 1997. Penarikan uang pendaftaran tersebut, dilakukan awal tahun 2006 silam. Dan itu berdasarkan permintaan Kantor BPN Loteng. Namun sampai berita ini dibuat, realisasi pengukuran tanah bagi 75 orang warga Bebuak, belum juga ada tanda-tanda menggembirakan. Akibatnya, sejumlah warga desa setempat, menduga kadesnya melakukan tindakan penipuan. “Kita hantam dulu lewat media, kalau tak ada reaksi, baru kita polisikan,” ancam salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya.
Ditemuai di kediamannya Selasa (6/10), Ibnu Umar juga menyatakan siap mengembalikan uang pendaftaran tersebut. Kendati besarannya berpariasi, dari Rp.300 – 400 ribu, namun Ibnu mengakui, uang tersebut sudah diserahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) Geria, Yunus. Karena menurut Ibnu, Yunuslah yang dipercayakan untuk mengelola dan mengantar uang tersebut ke BPN Loteng. Tapi apa lacur? Pihak BPN sendiri menolak uang pendaftaran tersebut. Alasannya, masih banyak daftar tunggu yang sampai saat ini belum bisa tertangani sertifikatnya.
Lebih lanjut dikatakan Ibnu, konflik ini sebenarnya tak lepas dari unsur kecemburuan sosial dari sejumlah oknum warganya. Selentingan ini sering masuk melalui pesan singkat (SMS) ke ponselnya. Ibnu juga yakin, kecemburuan ini lantaran, pihaknya memiliki sebuah kendaraan roda empat. Asumsinya, seorang kades yang nota bene baru kemarin menjabat, sudah memiliki kendaraan mewah roda empat. “Mungkin itu dugaannya, sehingga mereka sering main duga-dugaan,” katanya sembari menambahkan, padahal mereka sudah tahu, status awal kadesnya adalah seorang PNS. Kata Ibnu, terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp.150 juta, tidak mungkin bisa dimanipulasi maupun di korupsi. Karena peruntukannya sudah jelas. Paling-paling ada sisa kurang dari Rp.40 juta. “Sisa ini tidak cukup untuk fisik,” jelasnya.
Ditambahkan kades yang low frofile ini, dirinya bersama Ketua BPD akan segera melakukan klarifikasi. Termasuk memanggil sejumlah warganya yang ikut dalam pendaftaran. “Dalam waktu dekat kita akan klarifikasi,” ungkapnya. Tapi klarifikasi sebelumnya sudah dilakukan pihak BPD. Lembaga ini sudah memanggil Kadus Geria, Yunus untuk diminati keterangannya. Yunuslah yang lebih tahu soal ini, termasuk soal keuangannya.
Sementara di tempat terpisah, Kadus Geria, Yunus dengan polos mengakui, uang pendaftaran sertifikat tersebut memang pernah diantar ke BPN Loteng. Tapi pihak BPN menolak menerima uang tersebut karena proses sertifikasi masih pada daftar tunggu. Bagi Yunus sendiri, uang pendaftaran yang dibawanya, justru tidak dikembalikan ke Bendahara desa. Melainkan dikelola untuk modal tembakau dan jual beli sapi. Uang yang dibawa Yunus lebih dari Rp.12 juta. Namun ia berjanji tetap akan menggantinya. “Uangnya masih saya bawa,” celoteh Yunus, padahal uang tersebut mengendap hampir tiga tahun lamanya.

Minggu, 04 Oktober 2009

Uang Pendaftaran Rp.500 Ribu, Pedagang Pasar Kopang Mengeluh

Seperti dilansir media sebelumnya, terkait rencana pembangunan Pasar Raya Kopang Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, sejumlah oknum diduga mulai main ‘kucing-kucingan’ untuk tujuan kepentingan individu. Kesempatan ini tak disia-siakan. Justru sasarannya adalah para pedagang dan calon pedagang. Untuk bisa menempati rumah toko (ruko) yang akan dibangun, mereka terlebih dahulu membayar pendaftaran sebesar Rp.500 ribu/orang. Puluhan pedagang sudah melunasi kewajibannya. Akibatnya, tidak sedikit pedagang yang mengeluh, terutama pedagang bakulan. Padahal belum jelas, kapan rencana pebangunan fisik Pasar Raya Kopang ini. Termasuk relokasi pedagang serta sosialisasi yang belum ada kepastian.
Camat Kopang, Lalu Bagiartha, SIP saat ditemui di kantornya membenarkan, saat ini pihak kontraktor PT. Trisamaya Prana Cipta (TPC), tengah melakukan pendaftaran bagi pedagang yang akan menempati ruko. Namun Bagiartha tidak tahu, berapa nominal uang pendaftarannya. “Itu soal tehnis, saya tidak tahu nominalnya berapa,” ungkapnya di ruang kerjanya, Sabtu (03/10). “Silahkan tanya di kantor pemasarannya,” lanjut pria yang akrab disapa Mamiq Giot ini.
Hal lain yang diduga sarat kejanggalan adalah, selebaran yang berganti-ganti. Selebaran tersebut tanpa dibubuhi tanda tangan penanggungjawab perusahaan TPC. Yang ada hanya nama dan stempel perusahaan. Termasuk juga kwitansi pendaftaran, tanpa dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima uang.
Melihat kejanggalan ini, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kopang, Lalu Kamran, segera melakukan klarifikasi. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang maupun calon pedagang Pasar Kopang, agar menanyakan identitas oknum yang melakukan transaski pendaftaran. Kejelasan legalitas mereka harus riil. “Ini kan belum ada sosialisasi dari pemerintah,” paparnya sembari menambahkan, jika semua sudah balant, legalitas oknum pendaftarnya jelas, kapan pedagang direlokasi serta kapan sosialisasi digelar, pasti semuanya tidak akan timbul masalah.
Yang lebih disayangkan Kamran adalah, mereka para pedagang bakulan musiman. Semua kena Rp.500 ribu. Nilainya disamakan dengan pedagang kios yang nota bene memiliki modal dan investasi cukup besar. “Ini kan ndak adil” katanya. Sementara pihak PT.TPC yang ingin dimintai keterangan, sampai berita ini dibuat belum ada di Kantor Pemasaran. “Pak Made masih di Mataram,” kata salah seorang yang diduga sebagai ‘garden boy’ PT.TPC.

Terhadap Harga Ruko, Asosiasi Pedagang Belum Tentukan Sikap

Koperasi Unit Desa (KUD) Utama Kopang, Kecamatan Kopang, Loteng, tengah melakukan pendekatan dengan Asosiasi Pedagang Pasar Kopang. Maksudnya, untuk memberikan masukan terhadap harga jual rumah toko/ruko yang akan dibangun. Namun pendekatan tersebut masih dihindari pihak asosiasi. Alasannya, pembangunan ruko yang dikelola KUD belum ada titik terang. Alasan lain, pihak pemda belum juga memberikan sosialisasi terhadap mereka.
Kendati begitu, KUD telah membagikan selebaran kepada pedagang. Isinya berupa daftar harga jual ruko yang rencananya akan dibangun melalui proyek Pembangunan Pasar Raya Kopang. Tapi belakangan diketahui, konflik internal antara kontraktor dengan KUD, belum juga menemukan ‘hapy ending’.
Melihat realitas ini, pihak asosiasi pedagang belum menentukan sikap. Karena harga jual ruko yang ditawarkan KUD dinilai memberatkan. “Ini belum final, kami belum memberikan kepastian kepada pengelola pembangunan ruko,” papar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kopang, Lalu Kamran di Kopang, Sabtu (3/10).
Bagi Kamran sendiri, keputusan ini diambil berdasarkan rapat anggota para pedagang beberapa waktu lalu. Disimpulkan, sambil menunggu legalitas dari asosiasi, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan salah seorang anggota dewan. Karena proyek ini sudah mulai diendus sejumlah anggota dewan dapil Kecamatan Kopang-Janapria.
Dijelaskan Kamran, harga jual ruko memang berpariasi sesuai tipe. Untuk tipe A (90x45 m2) dipatok Rp.98,7 juta. Tipe B (70x40 m2) Rp.65 juta, tipe C (60x40 m2) Rp.60 juta dan tipe C (50x45 m2), dihargakan Rp.47,5 juta. Dari patokan masing-masing harga ini, dibebankan uang muka sebesar 20 persen dengan sistim cicilan. Sedangkan sisa nilai kredit dari harga ruko, bisa diangsur selama 5, 10 dan 15 tahun. “Kita tunggu petunjuk dari dewan, termasuk berkaca pada ruko pasar Renteng,” ungkap Sekretaris Asosiasi Pedagang Kopang, H.Lalu Alan saat rapat anggota berlangsung.
Sementara di tempat terpisah, Ketua KUD Utama Kopang, Lalu Najwa,SH mengemukakan, pihaknya telah memiliki komitmen, termasuk meminta penjelasan pihak kontraktor (PT.TPC), kapan mereka mulai beraktivitas. Kata Najwa, jika perusahaan tersebut belum juga bisa dihubungi, lebih-lebih saat ini perusahaan tersebut berada di Bali, maka Najwa terpaksa menyiapkan investor lain. Saat ini lanjut Najwa, sudah ada dua lembaga yang menyatakan siap berinvestasi. Lembaga tersebut adalah Bank Bukopin dan Muamalat. “Kami tidak akan mempersulit pedagang, justru kami akan membiayai relokasi mereka” katanya sembari memperjelas, biaya yang dimaksud adalah, pedagang yang terkena relokasi, akan diberikan masing-masing Rp.1 juta untuk biaya pindah.